Fungsi
Setidaknya terdapat enam fungsi operasional MITI, yaitu:
- Penggerak: mempelopori pemberdayaan SDM IPTEK Indonesia
- Koordinasi: sebagai forum dalam rangka koordinasi program kerjasama antar SDM IPTEK yang menjadi anggotanya serta menjalin kerjasama dengan lembaga IPTEK nasional dan internasional.
- Advokasi: melakukan pelayanan, pelatihan, pendampingan dan pembelaan masyarakat di bidang IPTEK.
- Fasilitasi: melakukan kegiatan fasilitatif antara SDM IPTEK atau masyarakat secara umum dengan lembaga-lembaga IPTEK nasional dan internasional.
- Riset Pengembangan: melakukan penelitian dan pengkajian di bidang IPTEK bagi pengembangan kapabilitas SDM dan lembaga IPTEK yang menjadi anggotanya
Peran Strategis
Secara ringkas dapat dinyatakan gerakan MITI mengarah kepada pembangunan kapasitas SDM IPTEK (capacity building), khususnya ilmuwan dan teknolog serta mahasiswa. Juga, MITI mengemban amanah pelayanan teknologi, pemberdayaan masyarakat dan perjuangan kebijakan pembangunan IPTEK dan pembangunan nasional secara umum.