
Pemberian IUP kepada Ormas dan Perguruan Tinggi berpotensi Tambah Masalah Baru
Januari 28, 2025
MITI Soroti 100 Hari Kinerja Sektor Energi Pemerintahan Prabowo: Masih Jalan di Tempat?
Januari 31, 2025Ketika Kampus Didorong Jadi Operator Tambang
Wacana pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi kembali menuai kritik tajam. Kali ini, peneliti dari Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Rohadi, menyampaikan kekhawatiran serius terhadap dampak kebijakan ini terhadap tata kelola pertambangan dan independensi akademik lembaga pendidikan tinggi.
Menurutnya, melibatkan universitas sebagai pelaku industri ekstraktif justru berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membahayakan misi utama pendidikan tinggi: menjaga integritas keilmuan dan menjadi pengawal moral pembangunan nasional.
“Selayaknya usulan menjadikan perguruan tinggi sebagai operator tambang dihentikan saja. Kebijakan tersebut dapat berdampak negatif pada pengelolaan tambang, kurang menguntungkan bagi negara, serta membahayakan bagi perguruan tinggi itu sendiri,” tegas Rohadi.
Beban Ganda untuk Lembaga Akademik
Tambang bukanlah industri biasa. Kompleksitas regulasi, persoalan dampak lingkungan, hingga risiko sosial dan keselamatan kerja menuntut sistem manajemen yang tangguh dan profesional. Rohadi menilai, beban ini akan sangat memberatkan jika dibebankan pada perguruan tinggi yang seharusnya fokus pada pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat.
“Tata kelola tambang memiliki kompleksitas tinggi, termasuk pengelolaan dampak lingkungannya. Ini akan membuat perguruan tinggi memikul beban lebih berat lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sektor pertambangan membutuhkan kepatuhan tinggi terhadap good mining practice. Jika perguruan tinggi sekaligus menjadi pengelola tambang, maka independensi mereka dalam memberikan kritik dan evaluasi terhadap kebijakan tambang nasional akan terkikis.
Independensi Ilmiah di Ambang Risiko
Perguruan tinggi selama ini berperan penting dalam advokasi publik yang kritis dan konstruktif, terutama dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup, kesehatan kerja, serta dampak sosial dari kegiatan tambang. Namun, posisi tersebut akan goyah jika kampus ikut terjun langsung menjadi pelaku usaha tambang.
“Bila perguruan tinggi ini juga menjadi operator tambang, maka mesti muncul konflik kepentingan. Bahkan, bukan tidak mungkin bahwa posisi ini akan berpengaruh pada independensi dan integritas perguruan tinggi terkait masalah-masalah tambang,” ungkap Rohadi.
Peringatan ini penting mengingat perguruan tinggi adalah pilar penting dalam menjamin tercapainya amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kembali ke Peran Strategis Kampus
MITI menegaskan bahwa kontribusi perguruan tinggi dalam sektor tambang bukan dengan cara menjadi operator, melainkan dengan memperkuat peran akademik dan advokasi kebijakan. Kampus idealnya fokus pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia, riset teknologi pertambangan, serta pengawasan terhadap tata kelola yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Perguruan tinggi berperan dalam advokasi publik yang kritis-konstruktif di sektor tambang, khususnya dampak lingkungan fisik dan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja, peningkatan nilai tambah hasil tambang, serta peningkatan pendapatan negara,” ujar Rohadi.
Saatnya Prioritaskan Integritas dan Konstitusi
Di tengah tantangan pengelolaan sumber daya alam yang semakin kompleks, menjaga peran netral dan independen dari lembaga pendidikan tinggi adalah langkah strategis yang tidak bisa ditawar. Kebijakan apapun yang membuka celah konflik kepentingan harus dievaluasi secara mendalam.
Wacana pemberian IUP kepada perguruan tinggi, meski tampak inovatif secara fiskal, justru berpotensi merusak fondasi keilmuan dan mengaburkan fungsi kritis kampus dalam menjaga akuntabilitas sektor pertambangan.
Kembali ke amanat konstitusi, pengelolaan tambang harus diarahkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk menutup celah pendanaan lembaga pendidikan dengan mengorbankan prinsip, integritas, dan independensi akademik.